JAKARTA. Setelah sosialisasii dua bulan terakhir ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan lagi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada awal November 2023
Jurubicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan mengatakan sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi September lalu karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Pada saat pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
"Sanksi tilang bisa efektif diterapkan nanti karena kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya telah melakukan uji emisi" kata Ani dalam konferensi pers di BalaiKota DKI, Jumat, (6/10/2023).
Menurutnya Pemprov DKI Jakarta juga sedang membangun pengadaan e-TLE (electronic traffic law enforcement/e-TLE).tahap III di mana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik.
Ani memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis mengatakan menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat
"Polds Metro Jaya lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan" ujar kombes Nurcholis..(hy)