Bawaslu Jakpus, Temuan Pelanggaran Hukum Cawapres Gibran ditindaklanjuti Bawaslu DKI Jakarta

    Bawaslu Jakpus, Temuan Pelanggaran Hukum Cawapres Gibran ditindaklanjuti Bawaslu DKI Jakarta
    Cawapres Gibran Rakabuming Raka memenuhi pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jalan Thamrin, Minggu (3/12/2023)

    JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan susu gratis kepada warga di Car Free Day.

    "Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, " kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey  di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

    Bawaslu Jakarta Pusat sudah menyerahkan temuan pelanggaran hukum tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dilanjutkan ke instansi yang berwenang.

    Sebelumnya, Gibran telah dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di car free day. Gibran berdalih tidak ada muatan politik di balik aksi tersebut.

    Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dewa Raka Sandi mengatakan, pengaduan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta sudah diterima oleh DKPP dari Ketua KPI DKI Sapto Wibowo Sutanto,

    "DKPP akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu terlebih dahulu dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima,   kata Dewa Raka, Kamis (4/1/2024).

    Laporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelanggaran.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    APK di Transportasi Publik, DPRD DKI Melarang,...

    Artikel Berikutnya

    DPRD DKI Minta BPBD Siagakan Tim Penyelamat...

    Berita terkait